Pembaharuan Sistem Hukum Pelaksanaan Pidana

Buku Pembaharuan Sistem Hukum Pelaksanaan Pidana – Penulisan buku ini dilatarbekalangi beberapa alasan: pertama, pembaharuan hukum pidana, baik dalam bidang substansi hukum pidana materiil, formil dan pelaksanaan pidana merupakan salah satu masalah besar yang dihadapi oleh hukum pidana. Dikatakan sebagai masalah besar, karena permasalahan pembaharuan bersifat lintas generasi. Pembaharuan hukum pidana akan dihadapi oleh suatu bangsa tanpa melihat konteks waktu dari suatu generasi―sehingga tidak hanya menjadi tanggung jawab generasi sekarang, melainkan juga generasi di masa datang. Hakikatnya pembaharuan dalam bidang atau bentuk apapun seyogyanya bersifat berkelanjutan (sustainable). Sehingga wajar apabila Jerome Hall menyatakan improvement of the criminal law should be a permanent ongoing enterprise. Usaha memperbaharui hukum pidana menjadi kegiatan teoritis dan praktis yang lintas generasi, terus menerus dan tiada henti. Pandangan ini didasarkan karena hukum (pidana) sebagai pranata yang tumbuh dan hidup di masyarakat, sehingga akan selalu mengikuti perkembangan masyarakatnya. Untuk itu, kebijakan untuk memperbaharui hukum pidana juga harus selalu diupayakan.

Kedua, meminjam dalil yang disampaikan Marc Galanterjustice in many rooms. Sebaliknya ketidakadilan juga dapat ditemukan dimanapun (injustice in many rooms). Ketidakadilan ternyata tidak hanya dapat ditemukan dalam ranah praktik penegakan hukum, melainkan pula dalam ruang-ruang akademik. Saat ini, para ahli hukum lebih banyak memusatkan perhatiannya untuk memperbaharui hukum pidana materiil dan hukum pidana formil. Terlihat dengan berbagai literatur yang ditulis oleh para pakar hukum pidana selalu berporos pada pembaharuan KUHP dan KUHAP. Hal ini berimplikasi―dan menimbulkan bahaya laten berupa ketidakadilan dalam praktik pembaharuan hukum pidana. Pembaharuan hukum pidana tidak dilakukan secara menyeluruh, baru diusahakan pembaharuan sistem pengaturan hukum pidana materiil dengan adanya RUU KUHP dan di bidang hukum pidana formil melalui RUU KUHAP. Padahal sejak dahulu, Sudarto telah mengingatkan:

Pembaharuan hukum pidana yang menyeluruh harus meliputi pembaharuan hukum pidana materiil (substantif), hukum pidana formil (hukum acara pidana) dan hukum pelaksanaan pidana. Ketiga-tiga bidang hukum pidana itu harus bersama-sama dibaharui. Kalau hanya salah satu bidang yang dibaharui dan yang lain tidak, maka akan timbul kesulitan dalam pelaksanaannya, dan tujuan dari pembaharuan itu tidak akan tercapai sepenuhnya. Adapun tujuan utama pembaharuan itu ialah penanggulangan kejahatan. Ketiga bidang hukum itu erat sekali hubungannya.

Seolah-olah pembaharuan hukum pelaksanaan pidana dengan mengusahakan RUU KUHPP (Kitab Undang-Undang Hukum Pelaksanaan Pidana) tidak lebih penting dari RUU KUHP dan RUU KUHAP. Padahal jelas, agar pidana sebagai sarana mampu dioptimalkan dan menjalankan fungsinya untuk menanggulangi kejahatan membutuhkan pembaharuan pada ketiga bidang subtansi hukum pidana tersebut. Ketiga sub bidang substansi hukum pidana (materiil, formil dan pelaksanaan pidana) bisa saja dibedakan namun sejatinya tidak dapat dipisah―lepaskan sifat saling keterhubungan dan ketergantungannya. Ketiganya merupakan sistem hukum pidana nasional.

Dapatkan buku-buku berkualitas hanya di Toko Buku Online Machidolia. Kami berfokus menjual buku-buku kuliah untuk Mahasiswa di seluruh Indonesia, dengan pilihan terlengkap kamu pasti mendapatkan buku yang Anda cari.

Kelebihan Belanja di Toko Machidolia: 

  • Buku Baru
  • Original
  • Pengiriman Cepat
  • Stok selalu tersedia
  • Packing aman & rapi
  • Garansi 100% jika produk rusak/cacat/tidak sesuai KAMI GANTI atau UANG ANDA KEMBALI
Untuk pembelian, silahkan chat admin di sini

Buku Pembaharuan Sistem Hukum Pelaksanaan Pidana

PenulisAde Adhari
InstitusiUniversitas Tarumanagara
KategoriBuku Referensi
Bidang IlmuHukum 
ISBN978-623-02-0817-1
Ukuran15.5×23 cm
Halaman

xiv, 366 hlm

HargaRp. 196.500
Tahun 2020


Posting Komentar