Zakat adalah hak Allah Swt., tidak boleh ada pilih kasih bagi orang yang berhak menerimanya, dan tidak boleh bagi manusia untuk mencari manfaat dan kepentingan dengan zakat, atau untuk menghindari satu madhorot, dan tidak pula ingin melindungi hartanya dengan zakat atau menutupi tanggungan, namun wajib bagi muslim untuk menunaikan zakat kepada orang-orang yang berhak, karena mereka pemiliknya, bukan untuk tujuan yang lain, dengan penuh kerelaan dan ikhlas karena Allah dalam menunaikannya, hingga gugur kewajibanya dan berhak atas limpahan pahala dari-Nya. Allah Swt. telah menjelaskan dalam kitab-Nya golongan penerima zakat :
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” (QS at-Taubah, 9: 60)
1) Fakir adalah orang yang tidak bisa me menuhi kebutuhan primer (sehari-hari) karena tidak bisa kasab atau hari-harinya digunakan untuk berjuang di jalan Allah. Allah Swt. menegaskan mengenai kriteria fakir ini dalam firman-Nya, :
(Berinfaqlah) kepada orang-orang fakir yang terikat (oleh jihad) di jalan Allah; mereka tidak dapat (berusaha) di bumi; orang yang tidak tahu menyangka mereka orang Kaya karena memelihara diri dari minta-minta. kamu kenal mereka dengan melihat sifat sifatnya, mereka tidak meminta kepada orang secara mendesak. dan apa saja harta yang baik yang kamu nafkahkan (di jalan Allah), Maka Sesungguhnya Allah Maha Mengatahui.” (QS al-Baqarah, 2: 273)
2) Miskin adalah orang yang bisa kasab tapi tidak mencukupi kebutuhan primer. Rasulullah saw. memberikan gambaran mengenai kriteria miskin ini dalam sabdanya, di antaranya hadits dari Abu Hurairah r.a.:
“Orang miskin itu bukanlah mereka yang ber keliling meminta-minta agar diberi sesuap dua suap nasi, satu-dua biji kurma, tapi orang miskin itu ialah mereka yang hidupnya tidak berkecukupan kemudian diberi sedekah, dan mereka itu tidak pergi minta-minta pada orang lain.” (HR Bukhari-Muslim)
3) Amilin adalah orang yang diangkat oleh imam atau naibnya untuk menggarap tugas-tugas pe mungutan, pengumpulan, pencatatan, dan pembagian zakat; mereka ini diberi zakat sepadan dengan pekerjaanya meski meraka kaya. Syarat-syarat amilin ialah muslim, taat, mukallaf, amanah, mengerti hukum zakat dan terampil.
4) Muallaf adalah orang yang dijinakkan hatinya untuk kepentingan Islam dan muslimin. Yang termasuk muallaf antara lain:
a) Orang atau pengikut yang dengan pemberian itu diharapkan masuk Islam
b) Orang yang dikhawatirkan gangguannya terhadap Islam dan kaum Muslimin
c) Orang yang baru masuk Islam untuk memperkuat keislamannya
d) Orang yang termasuk tokoh muslim yang mempunyai kawan dari kalangan kafir yang diharapkan keislamannya
e) Orang yang telah lama muslim tapi ada di front (perbatasan) dengan musuh
5) Riqab adalah para budak. Yang dimaksud dengan para budak di sini ialah para budak muslim yang telah membuat perjanjian dengan tuannya untuk dimerdekakan dan tidak memiliki uang untuk membayar tebusan atas diri mereka.
6) Gharimin adalah orang yang tenggelam dalam hutang dan tidak mampu membayarnya, yang hutangnya itu bukan karena maksiat, penghamburan atau karena syafahah (kebodohan).
7) Fii sabilillah, yakni jihad fii sabilillah, adalah kemashlahatan umum kaum muslimin yang dengan zakat itu berdiri Islam dan daulahnya bukan untuk kepentingan pribadi. Para mujahid dapat diberi zakat sejumlah yang dapat menyukupi mereka dalam berjihad, dan digunakan untuk membeli peralatan jihad. Dan, termasuk dalam sabilillah adalah: menuntut ilmu syar’i, pelajar ilmu syar’i dapat diberi uang zakat agar bisa menuntut ilmu dan membeli kitab yang diperlukan, kecuali jika ia memiliki harta yang dapat mencukupinya dalam memenuhi kebutuhan itu.
8) Ibnu Sabil adalah orang yang bepergian (musafir) untuk melaksanakan suatu hal yang baik (tha’at) tidak termasuk maksiat. Dia diperkirakan tidak akan mencapai maksud dan tujuannya jika tidak dibantu karena kehabisan ongkos di perjalanan dan tidak bisa menggunakan hartanya.
Pendapat Ulama tentang Membagikan Zakat
Pendapat pertama, berdasarkan Surat At Taubah: 60, “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin,…” dan seterusnya. Maka zakat yang telah dikumpulkan harus dibagikan kepada semua pihak tersebut secara menyeluruh dan tidak boleh meninggalkan/ melewatkan satu golongan pun dalam ayat itu (pendapat Imam Syafi’i).
Pendapat kedua, ayat di atas hanya untuk menjelaskan dan membedakan jenis-jenis orang yang berhak menerima zakat, bukan untuk menyatakan berserikat sehingga kewajiban zakat telah terpenuhi bila zakat yang telah terkumpulkan hanya diberikan kepada satu atau beberapa golongan saja tergantung kondisi sosial di masyarakat itu mana yang lebih prioritas. Menyalurkan zakat secara merata kepada delapan golongan tersebut maka di samping menyulitkan (apalagi bila zakat yang terkumpul hanya sedikit) juga sasaran zakat menjadi tidak tercapai optimal (pendapat Jumhur ulama).
Dikutip dari buku saku zakat karya Ust. A. Sholihin (anggota Dewan Syariah PZU)